DISAMPAIKAN KE AKUN @DITHJENPAJAKRI

Inilah Jawaban CITA soal Pajak Perolehan Harta dari Tuyul

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Inilah Jawaban CITA soal Pajak Perolehan Harta dari Tuyul
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Akun milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan nama @DitjenPajakRI baru-baru ini menjadi sorotan karena mendapat pertanyaan menggelitik dari netizen.

Adapun netizen itu bertanya, jika ada pengangguran dia melakukan pesugihan/miara tuyul sehingga uangnya banyak, apakah dia kena pajak? Mendapat pertanyaan seperti itu, @DitjenPajakRI tampaknya agak kebingungan.

Baca Juga :Detik-Detik Pesawat Tempur Dikabarkan Jatuh Lalu Meledak di Gunung Bromo

Lantas, mereka mencoba mengalihkan pertanyaan dengan bertanya "pagi mas, tidak ada pertanyaan lain?"

Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo akhirnya terpanggil untuk menjawab pertanyaan itu melalui akun Twitternya @prastow. Pantauan JawaPos.com, ia menjelaskan jika Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia menganut konsep penghasilan dalam arti luas dan pendekatan accretion.

Diketahui, objek pajak itu sendiri merupakan penghasilan yang tidak dijelaskan dalam UU.

"UU menganut accretion atau tambahan kemampuan ekonomis sebagai ukuran, yang dibagi dua, dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun," ujarnya.

"UU juga tidak mempersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, yang penting sumber itu bisa dipakai untuk makan, beli baju, nonton bioskop, atau beli rumah, mobil, ditabung, sumbernya bisa pekerjaan, kegiatan, investasi, dan lain lain," imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk tuyul, penghasilan dari pesugihan yang didapat tersebut merupakan objek pajak. Pasalnya, itu bisa diukur dari dua hal seperti dalam UU PPh. Pertama, hasilnya bisa digunakan untuk konsumsi sehari-hari.

Yang kedua, hasil pesugihan tuyul tersebut bisa menambah kekayaan. Dari fakta itu, dia meminta mereka yang mendapatkan kekayaan dari pesugihan untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila sudah sudah punya, sambungnya, bayar dan laporkan.

"Jadi, cukup jelas, mereka yang memperoleh penghasilan dari memelihara tuyul terutang pajak, maka harus mendaftar diri agar memperoleh NPWP, bayar dan lapor," tuntasnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook