Gawat...Mulai 7 Mei Melanggar Aturan Mudik Kena Denda Rp100 Juta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan terkait aturan sanksi untuk para pelanggar mudik lebaran. Aturan ini pun akan mulai berlaku pada 24 April pukul 00.00 . . .