Hapus Denda Pajak selama Darurat Virus Corona
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Bersama pemerintah daerah, Polri menjalin kerja sama meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februrai sampai 29 Mei tahun ini. Keputusan tersebut diambil menyusul . . .