Nama Maksimal 60 Huruf, Minimal 2 Kata
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama . . .