SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah perusahaan pelayaran tujuan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau berbondong-bondong melakukan penyesuaian tarif. Langkah tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau terhadap tarif batas atas dan bawah angkutan laut antar kabupaten, kota, di Riau.
Atas penyesuaian tarif itu, harga tiket sejumlah kapal naik 15 persen dari harga sebelumnya. Demikian disampaikan oleh Kepala seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Ade Kurniawan kepada Riaupos.co, Rabu (18/5/2022) siang.
"Bukan naik, namun penyesuaian tarif yang telah diberlakukan beberapa hari sebelum ini (15/5/2022)," bebernya.
Namun belum seluruhnya. Secara rinci saat ini baru dua perusahaan pelayaran saja yang melakukan penyesuaian, seperti Pelnas Lestari Indomabahari yang menaungi MV Dumai Ekspress, MV Dumai Line, dan Pelnas Batam Bahari Sejahtera untuk MV Batam Jet.
Landasan regulasi mengacu pada Peraturan Gubernur Riau nomor 659 tahun 2015 tentang angkutan laut antar kabupaten dan kota di Riau.
"Kenaikan harga tiket itu sudah sesuai dengan Pergub yang tarhadap tarif batas atas, di mana dalam tujuh tahun terakhir belum ada kenaikan. Dan itu sah-sah saja," ujarnya.
Penyesuaian itu juga dipicu oleh tingginya biaya operasional armada. Seperti suku cadang mesin, BBM hingga jasa karyawan seluruh armada terkait.
"Belanja operasional naik. Itu alasan mereka. Mulai dari suku cadang, BBM sampai gaji karyawan. Kalau tidak diambil langkah tersebut tak ada jaminan mereka akan tetap beroperasi. Pada dasarnya mereka tidak menaikkan harga tiket, hanya saja mencabut subsidi atas regulasi," ujarnya.
Secara rinci tarif tiket terbaru tujuan Selatpanjang-Repan dan Sungai Tohor dari Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu. Tujuan Selatpanjang-Tanjung Samak, dari Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu, tujuan Selatpanjang-Tanjung Balai Karimun, dari Rp130 ribu menjadi Rp150 ribu.
Lanjut tujuan Selatpanjang-Batam, dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu, dan tujuan Selatpanjang-Tanjung Pinang dari Rp250 menjadi Rp280 ribu.
Kenaikan tarif juga berlaku untuk tujuan Selatpanjang-Bengkalis dari Rp130 ribu menjadi Rp150 ribu, begitu juga tujuan Selatpanjang-Dumai, dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi