JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemberian nama untuk keperluan pencatatan pada dokumen kependudukan. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ketentuan itu seperti maksimal 60 huruf, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, serta diatur jumlah kata paling sedikit dua kata. Implikasinya, bagi yang memberikan nama tidak sesuai ketentuan, maka dokumen kependudukan tidak diterbitkan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk perlindungan anak sejak dini. Sebab, dalam database kependudukan ditemukan nama yang tidak wajar. Bukan hanya kelewat panjang atau hanya satu huruf, namun tidak sedikit yang menggunakan kata tak pantas.
"Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe," ujarnya tadi malam. Kemudian ada juga nama yang merendahkan dan berpotensi jadi bahan perundungan seperti Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, hingga Ereksi Biantama.
Berbagai nama tak wajar itu, lanjut dia, menimbulkan persoalan. Untuk nama panjang misalnya, sulit masuk dalam kolom data kependudukan. Sementara nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma kesusilaan dan akan menjadi beban pikiran anak seumur hidup.(far/jpg)