Tiga Terdakwa Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir, dinyatakan bersalah. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing selama empat dan lima tahun . . .