KPK Pelajari Putusan Banding PT DKI Jakarta
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa segera membebaskan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Pasalnya, Rommy yang divonis 1 tahun pidana oleh Pengadilan . . .