HUKUM

Masa Hukuman Romahurziy Diopotong, KPK Ajukan Kasasi

Hukum | Jumat, 24 April 2020 - 12:02 WIB

Masa Hukuman Romahurziy Diopotong, KPK Ajukan Kasasi
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.

Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).


“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.

PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook