Pakar: Rizieq Shihab Bisa Dituntut Secara Perdata oleh PTPN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, menyebutkan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin . . .