Ingat, Kampanye Pilkada hanya Boleh Dihadiri 50 Orang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan . . .