PILKADA INHU 2020

Rekapitulasi Dukungan Balon Independen Tingkat Kecamatan di Inhu Tuntas

Indragiri Hulu | Jumat, 17 Juli 2020 - 16:32 WIB

Rekapitulasi Dukungan Balon Independen Tingkat Kecamatan di Inhu Tuntas
Ketua PPK Kecamatan Seberida Muhammad Lukman Said (tengah baju batik) dan anggota foto bersama dengan Upika dan Panwascam serta LO pasangan calon jalur perseorangan usai rapat rekapitulasi, Jumat (17/7/2020).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga pukul 12.00 WIB pada Jumat (18/7/2020), sebanyak 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tuntas melaksanakan rapat rekapitulasi jumlah dukungan bakal calon (Balon) jalur perseorangan. Sementara tiga PPK, baru akan melanjutkan rapat rekapitulasi setelah pukul 14.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yenni Mairida SE MM mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi jumlah dukungan Balon jalur perseorangan di tingkat kecamatan dapat tuntas pada Jumat (17/7/2020). 


"Dari 14 PPK, sebanyak 11 PPK sudah tuntas melaksanakan rekapitulasi hingga siang dan tentunya untuk tiga PPK juga akan selesai jelang sore," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Jumat (17/7/2020).

Setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya pada Selasa (21/7/2020) mendatang dilanjutkan di tingkat kabupaten. Kemudian dari hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, baru akan diketahui jumlah dukungan Balon jalur perseorangan yang dapat atau tidak memenuhi minimal syarat dukungan.

Bahkan, usai pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten tersebut, diberikan waktu kepada Balon pasangan jalur perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan untuk melengkapi. 

"Dari pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan, berlangsung aman dan lancar," ucapnya.

Untuk melengkapi kekurangan dukungan, jika ada diantara balon pasangan tambah Yenni, hanya melengkapi kekurangan dari minimal dukungan. Dimana, minimal syarat dukungan untuk Balon jalur perseorangan pada Pilkada di Kabupaten Inhu yang dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik yakni sebanyak 24.395 lembar.

Hanya saja untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan itu, ditambah dua kali lipat.

"Jika minimal syarat dukungan kurang seribu, harus ditambah menjadi dua ribu. Selama proses penambahan itu, sama prosesnya saat pengajuan awal," terang Yenni.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook