Panca mengungkapkan, di antara empat orang di dalam kerangkeng, ada yang baru masuk 2 hari saat ditemukan. Selain itu, ada juga pengguna narkoba yang direhabilitasi tengah dipekerjakan di kebun sawit. "Dan teman-teman kalau lihat kemarin, di situ, itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan malamnya sebelum dilakukan OTT, baru masuk. Yang lainnya, sedang bekerja di kebun, di ladang. Nah kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah lebih 10 tahun," ungkap Panca.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo meminta, agar penegak hukum membentuk tim independen untuk mengusut tuntas persoalan ini. "Kami berharap ada tim independen yang terdiri dari polisi, Komnas HAM, Kontras, Kementerian Tenaga Kerja, Kejaksaan, DPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, agar semua terang benderang. Apalagi itu sudah berlangsung 10 tahun lamanya," ujar Willy, dalam temu pers di Medan, Senin (24/1).
Menurutnya, keterangan Kapolda Sumut itu hanya masih pernyataan sepihak dari yang bersangkutan atau pemilik penjara, sedang keterangan dari pihak lain seperti para buruh, di perusahaan milik sang Bupati Langkat juga perlu diambil keterangannya.
"Termasuk pihak lainnya yang mengetahui peruntukan kerangkeng di rumah pribadi tersebut. Kalau bisa yang sedang dikerangkeng, yang fotonya beredar media sosial (Medsos) berjumlah puluhan orang itu, juga kami minta agar mereka diamankan dari situ oleh tim independen sebagai saksi kunci," pintanya.
Tuntutan terkait pembentukan tim independen ini, lanjut Willy, agar semua terkuak jelas serta transparan. Sebab diduga yang bersangkutan kemarin sedang memiliki kekuasaan, sehingga sulit dikuak.
"Apapun alasannya itu tidak boleh, bagaimana pihak sipil punya kewenangan memenjarakan orang. Apalagi ada kaitannya dengan ketenagakerjaan, PPNS Disnaker saja yang punya wewenang menegakkan hukum pidana ketenagakerjaan tidak boleh memiliki sel khusus dalam protapnya," tegasnya.
Willy juga mengecam keras perbuatan kejam tersebut. Dia menilai, perbuatan itu sangat melanggar UU Ketenagakerjaan, Konfensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) dan melanggar HAM, di mana menurutnya cara-cara seperti ini melebihi perbuatan kolonial penjajahan terhadap para buruh perkebunan. "Organisasi kami juga memiliki anggota buruh perkebunan di Sumut, ada sekira 20 perusahan perkebunan, tidak pernah mendapatkan kasus seperti itu, itu sangat kejam. Kami juga meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.
Gubsu Kaget
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terkejut mendengar ada kerangkeng berisikan manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Mantan Pangkostrad ini sama sekali belum mengetahui informasi itu dan malah mengira kalau kerangkeng tersebut untuk hewan peliharaan seperti anjing dan sama sekali bukan untuk manusia. Ia akan mengeceknya.
"Saya belum tahu itu. Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Waduh, nanti aku cek dululah. Aku belum tahu itu," ujar Edy menjawab wartawan soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Senin (24/1).
Yang pasti tegas, mantan Pangdam I/BB ini, kerangkeng di rumah pribadi bupati itu harus diusut. "Yang pastinya ya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," tegas Edy.
Apalagi kalau untuk menghukum manusia, menurut Edy sama sekali tidak dibenarkan. "Kalau itu untuk menghakimi orang kan nggak boleh itu," ujar Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Fitriyus.
Lebih lanjut Edy Rahmayadi menegaskan, tidak boleh sembarangan menghakimi seseorang. "Penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah, nggak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng. Dulu zaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan namanya. Sekarang nggak boleh, itu adanya di POM," jelas Edy lagi.
Sebelumnya, dari tayangan di channel YouTube Info Langkat, milik Dinas Kominfo Langkat pada 27 Maret 2021 lalu, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin melakukan wawancara eksklusif tentang pusat rehabilitasi narkoba yang dibukanya secara pribadi itu. Menurutnya, hal itu dilakukannya sebagai komitmen dirinya dalam memberantas peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, sedikitnya sudah 3 ribu pecandu narkoba yang dibinanya sejak 10 tahun lalu. (dtc/kps/dwi/adz/dwi/rpg/ted)
Laporan RPG, Langkat