BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) -- Indonesia pada musim haji tahun 1440 H/2019, mendapat tambahan kuota haji dari pemerintah Saudi sebanyak 10 ribu jamaah. Dari penambahan kuota ini, Provinsi Aceh mendapatkan 258 calon jamaah.
Dari total jumlah tersebut, 129 kuota diperuntukkan bagi jamaah calon haji (JCH) reguler dan 129 lagi untuk JCH lansia dan pendamping. Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019, Menag menetapkan kuota haji tambahan tahun 1440H/2019 M, sejumlah 10.000 jamaah, dari jumlah itu ditetapkan kuota calon jamaah untuk Aceh sejumlah 258 jamaah.
“Dari total yang diberikan untuk Aceh, 50 persen kuota tersebut untuk calon jamaah reguler, berdasarkan antrean mereka. Sementara 25 persen kepada calon jamaah lansia. Dan sisa 25 persen lagi akan diberikan untuk pendamping calon jamaah lansia itu,” jelas Daud Pakeh.
Penambahan kuota haji untuk Aceh, diapresiasi. Dampak positifnya ialah dapat mengurangi jumlah antrian JCH Aceh yang mencapai 24 tahun. Saat ini, Kemenag Aceh terus melakukan berbagai persiapan jelang musim haji, termasuk pengumpulan paspor, Manasik, Rekam data Biometrik dan juga pemantapan kloter akan dilaksanakan pada awal mei mendatang.
“Kita berharap semua kuota haji Aceh dapat terisi, tidak ada yang kosong, termasuk 456 JCH yang tidak melunasi pada tahap pelunasan pertama. Mudah-mudahan pada pelunasan tahap kedua nanti, semua kuota haji Aceh terpenuhi,” tuturnya seperti diberitakan JPG, Senin (29/4).
Lebih jauh ia mengimbau kepada calon jamaah haji Aceh yang diperkirakan mendapat kuota tambahan tersebut sesuai nomor porsi berangkat tahun ini, untuk dapat mempersiapkan biaya pelunasan dan juga segala persiapan lainnya.
Untuk memudahkan, Daud Pakeh meminta Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk menghubungi calon jamaah haji yang masuk dalam kuota haji tambahan dan kategori lanjut usia (lansia) untuk mengajukan percepatan pemberangkatan disertai satu orang pendamping dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara Kabid PHU, Samhudi menjelaskan sesuai dengan Kepdirjen PHU Nomor 117 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pengajuan percepatan bagi JCH lansia dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, tempat jemaah mendaftar.
“Pertama JCH lansia usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017. Kemudian jamaah haji lansia tidak mampu mandiri (uzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selanjutnya untuk pendamping, memiliki hubungan keluarga yang suami/istri/anak kandung/saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang, serta menunjukkan aslinya. Dan pendamping telah terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dalam satu provinsi yang sama.(icm/min/jpg)
Editor: Eko Faizin