KEPULAUAN RIAU

Hajar Istri Hingga Pingsan, Polisi Harus Dipenjara

Sumatera | Rabu, 23 Desember 2015 - 00:36 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum polisi di Batam, Kepulauan Riau harus masuk ke jeruji besi setelah dilaporkan istrinya melakukan pengkhianatan. Sang tersangka, Bripka NG sehari-hari bertugas di Polresta Barelang itu menjalankan tugas sehari-harinya.

“Istrinya sudah membuat laporan dan sudah kita tindaklanjuti,” kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, Selasa (22/12/2015).

Baca Juga :Polsek Senapelan Rangkul Tokoh Agama Sampaikan Pesan Pemilu Damai

Asep mengatakan, bukan kali ini saja Bripka NG ini bermasalah. Sebelumnya persoalan relatif sama sempat dimediasi. Karena menyangkut urusan rumah tangga tidak sampai diproses hukum.

Namun kali ini, Asep menegaskan akan memeroses kasus yang melibatkan anggotanya itu karena sudah melampaui batas. Bahkan sudah sampai tahap penganiayaan. “Sedang kita proses,” ujar Asep. Asep menegaskan, jika terbukti bersalah, Ng pasti akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau penganiayaan kan (ancamannya, red) di atas lima tahun penjara. Tapi kita lihat nantilah seberapa berat kesalahannya,” ujar Asep.

Er, dianiaya Minggu (20/12/2015) malam. Saat itu ia sedang berada di dalam mobil dengan NG, terlibat adu mulut karena Er memergoki dan mengetahui NG berselingkuh.

Cekcok mulut itu kemudian berakhir penganiayaan terhadap Er. NG melakukan kekerasan fisik diluar batas normal. Ia memukul, menendang bahkan menginjak kepala Er hingga wanita ini tak sadarkan diri.

Mirisnya, kekerasan fisik yang menimpa Er terjadi di depan anak-anak mereka. Sedangkan babysister mereka yang duduk dibagian belakang bersama anak-anak tak bisa berbuat banyak.

“Dia memukul saya tanpa ampun dan menginjak-injak saya. Dihajar di dalam mobil. Saya sudah minta ampun tapi dia tetap memukul. Ada anak dan pembantu di dalam mobil,” jelas wanita ini terbata-bata. (she)

Laporan: JPN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook