REDELONG (RIAUPOS.CO) -- Satreskrim Polres Bener Meriah kembali berhasil menangkap sorang tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II B Bener Meriah di gubuk kebun kampung Digul KecamatanTimang Gajah Kabupaten Bener Meriah, Selasa (22/5) sekira Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKKB Fahmi Irwan Ramli kepada Rakyat Aceh menyampaikan, napi Suryadi Alias Item (40) warga Desa Lindung Bulen II, Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap saat bersembunyi di dalam kebun milik masyarakat .
“Pelaku saat diamankan dalam kondisi tidak dapat berjalan, diduga pelaku tersebut mengalami sakit pada tulang pinggang akibat melompat dari pagar pembatas Rutan Kelas II B Bener Meriah. Dia langsung dibawa ke RSU Muyang Kute guna pemeriksaan kesehatan,” Ungkap Fahmi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Wijaya Yudi menambahkan, Suryadi merupakan Tahanan Pengadilan Negeri Redelong dalam perkara perampasan perlindungan anak.
“Tersangka merupakan satu dari tiga pelaku yang pekan lalu berhasil kabur dari Rutan Kelas II B Bener Meriah dengan cara menggergaji ventilasi tahanan dan mengunakan jaring net voly untuk memanjat tembok rutan,” ujarnya
Ia menambahakan, tiga dari tahanan yang kabur tersebut dua di antaranya sudah berhasil ditangkap sementara sorang tahanan Abdul Hafid (35) warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, masih dalam dalam pencarian. (uri/min)