“Sekarang KPU RI sedang melakukan rapat menyikapi hal ini. Jadi, kami juga sedang menunggu keputusan resmi atau surat resmi dari KPU. Sebelum ada keputusan tersebut kami tidak mau berandai-andai,” jelas Sriwati.
Untuk informasi, sebagaimana dimuat website DKPP RI, pemecatan kelima komisioner KPU Batam ini berawal dari gugatan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kepri dari dapil Kepri 4, Syamsuri. Ia mengadukan komisioner KPU Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena merasa perolehan suaranya dikurangi.
Saat pleno perolehan suara tingkat KPU Kota Batam, Syamsuri memperoleh 4.119 suara. Namun saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, suaranya berkurang menjadi 4.106 atau berkurang 13 suara.
Selain menggugat kelima komisioner KPU Batam, Syam-suri juga menggugat lima komisioner KPU Provinsi Kepri. Yakni atas nama Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.
Sementara menurut Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi, yang sebenarnya terjadi adalah kasus ini berawal dari keberatan caleg DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi, yang merasa suaranya berkurang. Nur menyebut mendapat total suara 4.119. Namun, Nur menyebut 13 suara di salah satu TPS di Batam hilang saat pleno di tingkat KPU Batam.
Tiga belas suara yang hilang itu diduga berpindah ke perolehan suara Syamsuri. Sehingga perolehan suara Syamsuri yang sebenarnya hanya 4.106 suara bertambah menjadi 4.119 suara yang kemudian ditetapkan KPU Kota Batam pada rapat pleno perolehan suara tingkat Kota Batam.
“Karena protes saksi ini, maka dimuat keberatan saksi itu di form B2, karena ada perpindahan suara Nur Syafriadi 13 suara ke Syamsuri,” ujar Said, tadi malam.
Saat pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Provinsi Kepri, perolehan suara Syamsuri dikembalikan menjadi 4.106 suara. Tambahan 13 suara itu dikembalikan ke suara Nur Syafriadi. Akibatnya, perolehan suara Syamsuri kalah dari Yudi Kurnain, sehingga Yudi lah yang kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Kepri dari Dapil 4. Syamsuri tersisih, begitupun Nur Syafriadi, meski suaranya 13 tadi telah dikembalikan.
“Sepanjang yang kami ikuti perkembangan kasusnya, KPU Kepri sudah benar mengembalikan suara Nur Syafriadi setelah melalui rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Makanya mereka bebas dan namanya direhabilitasi,” ujar Said.
Justru komisioner KPU Batam saat pembuktian perolehan suara di KPU Provinsi, data KPU Provinsi Kepri, para saksi, dan Bawaslu Kepri, sama. Sementara KPU Batam tak bisa membuktikan kalau perolehan suara Syamsuri itu benar 4.119 suara.
“Kan diadu dokumennya. Data KPU provinsi, para saksi, dan bawaslu sama, sementara KPU Batam tak bisa membuktikan,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman