HAMPIR SAMA DENGAN DKI

PSBB Sumbar Mulai Berlaku 22 April

Sumatera | Minggu, 19 April 2020 - 05:29 WIB

PSBB Sumbar Mulai Berlaku 22 April
Masjid Raya Sumatera Barat, ikon Provinsi Sumbar. (DOK SIMASKEMENAG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersiap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 22 April 2020. Dalam pelaksanaannya, aturan PSBB di daerah tersebut hampir sama dengan yang berlaku di DKI Jakarta dan kota-kota yang sebelumnya sudah memberlakukan kebijakan serupa.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menuturkan, konsep pembatasan selama PSBB berlaku di Sumbar baru difinalisasi bersama bupati dan wali kota setempat pada Senin (20/4).


"Pembatasan itu berarti bukan pelarangan," ujar Irwan Prayitno sebagaimana dilansir Padang Ekspres (Padek), Sabtu (18/4).

Irwan menyebut, bentuk pembatasan itu meminta masyarakat tidak keluar rumah, walaupun mereka tidak dilarang. Semua ketentuan dibuat seragam dan berlaku di seluruh kabupaten/kota.

Politisi PKS itu menyebut, beberapa bentuk pembatasan selama berlakunya PSBB yakni operasional angkutan umum. Jumlah penumpangnnya hanya diboleh 50 persen dari kapasitas. Ketentuan itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi.

"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi sesuai dengan Permenhub. Permenhub kan begitu, dibatasi. Kita mengikuti aturan," kata Irwan. Ketentuan demikian juga diterapkan di DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Selain itu juga menutup dan membatasi jam operasional pasar, tempat hiburan, dan objek wisata. Ada sebagian pasar yang dibatasi waktu operasionalnya dan ada yang benar-benar ditutup. Sedangkan untuk tempat hiburan dan objek wisata ditutup.

"Pasar tidak boleh buka sampai malam, hanya boleh pagi sampai siang. Sudah ada datanya mana pasar yang akan ditutup atau dibatasi jam operasionnya, namun tinggal dimantapkan saja lagi," imbuhnya.

Menurut gubernur dua periode itu, penanganan Covid-19 hanya akan selesai jika masyarakat tidak lagi keluar rumah.

Sementara sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB berlaku yakni toko untuk kebutuhan hidup harian atau sembako dan termasuk apotek. Sedangkan tempat usaha yang tidak berhubungan dengan kebutuhan hidup harian ditutup. Bahkan, mal dan pasar hanya boleh menjual kebutuhan pokok.

Kebijakan ini hampir diterapkan juga di daerah yang sudah lebih awal menerapakn PSBB, seperti DKI Jakarta, Bodebek, dan Tangerang Raya.

Sementara untuk sanksi bagi warga yang tidak mematuhi aturan PSBB diserahkan kepada aparat kepolisian. Dalam mendukung PSBB ini, Irwan Prayitno mengerahkan aparat dari unsur Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri

Sumber: Padang Ekspres
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook