Judi Omset Ratusan Juta Terkuak, 30 Orang Dicokok

Sumatera | Selasa, 16 Oktober 2018 - 14:33 WIB

Judi Omset Ratusan Juta Terkuak, 30 Orang Dicokok
BARANG BUKTI: Sebanyak 30 tersangka dan barang bukti diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (15/10/2018). (PRAYUGO UTOMO/JPG)

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Polda Su­ma­tera Utara (Sumut) mem­bogkar praktIk perjudian beromset ratusan juta rupiah. Sebanyak 30 tersangka dicokok dari beberapa lokasi perjudian. PraktIk perjudian ini, diungkap dalam kurun waktu dua pekan. Mulai dari judi toto gelap (togel), judi bola online, judi tembak ikan hingga dadu guncang disikat habis oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk judi togel, ada 12 tersangka yang ditangkap. “Praktek perjudian ini diungkap dari wilayah Pematangsiantar, Batubara, Deliserdang, Samosir dan Simalungun,” ungkapnya, Senin (15/10).

Dari togel saja, para tersangka bisa meraup omzet hingga Rp200 juta. Tersangka ditangkap dari hasil tujuh laporan polisi. Kemudian, sambung Andi Rian, untuk judi bola online dengan dua laporan polisi. Dari penyidikan yang dilakukan, diamankan 4 orang tersangka di Kota Medan. Omzet per bulannya sekitar Rp112 juta hingga Rp145 juta.
Baca Juga :Kalah Judi Berujung Penjara

Selanjutnya, judi tembak ikan dengan dua laporan polisi dan 12 tersangka yang diungkap dari Tebingtinggi dan Serdang bedagai. Omzetnya mencapai Rp 100 juta per bulan. Terakhir judi dadu guncang polisi mengamankan 2 tersangka di daerah Sunggal, Medan. 

Pemberantasan judi di Sumut ini, merupakan bagian dari 100 hari kerja Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto. “Sesuai arahan kapolda, kami akan terus melakukan penindakan untuk perjudian di wilayah Sumut,” ungkapnya.

Dari 30 tersangka, di an­taranya tiga orang perempuan. Mereka adalah kasir praktik perjudian tembak ikan.(pra/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook