Kasek di Solok Pungli Sampai Rp1 M

Sumatera | Jumat, 07 September 2018 - 12:40 WIB

Kasek di Solok Pungli Sampai Rp1 M
KRONOLOGIS OTT: Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan didampingi Wawako Reinier menerangkan kronologis OTT yang menjaring oknum Kasek di Kota Solok pada awak media di Mapolres Solok Kota, Rabu (5/9/2018).

SOLOK (RIAUPOS.CO) - Seorang Kepala Sekolah (Kasek) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jajaran Polres Solok Kota. Kasek berinisial AH (57), diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp219 juta lebih. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank atas nama komite sekolah dan buku kas peminjaman uang.

Baca Juga :226 Kepala SMA/SMK Se-Riau Dimutasi

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan petugas pada Jumat (24/9) lalu. Namun, demi kepentingan penyelidikan, kasus tersebut baru diekpose ke awak media, Rabu (5/9).

“Setelah diperiksa, total uang pungutannya lebih dari Rp911 juta. Tapi sebagian besar sudah digunakan tersangka untuk keperluan lain. Sisanya yang kami sita,” kata AKBP Dony Setiawan menjawab JPG, Rabu (5/9) malam.

Total jumlah pungutan itu berasal dari 890 orang siswa kelas X, XI dan XII. Jumlah tersebut dibagi dua kategori. Sebanyak 660 orang siswa mampu dan 217 orang siswa kurang mampu.

Masing-masing siswa ekonomi mampu dibebankan biaya sebesar Rp160 ribu/bulan dan siswa kurang mampu dibebankan iuran sebesar Rp100 ribu/bulan. Dari pemeriksaan, iuran tersebut ternyata mengikat para siswa, terutama kelas XII. Bahkan, iuaran pendidikan itu juga dijadikan syarat untuk mengikuti ujian nasional. “Kalau iuaran tidak dilunasi, AH akan menahan surat keterangan lulus dan ijazah siswa bersangkutan,” terang Dony Setiawan.

Menurut Dony, penangkapan tersangka bermula dari laporan sejumlah orangtua siswa yang merasa keberatan dengan iuran yang harus dibayarkan tanpa persetujuan wali murid. Hal itu dianggap tindakan pungli. Pihaknya lalu menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, Kepsek memang melakukan pungli.(jpg/wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook