Pemprov Riau Miliki 43 SMK Pusat Keunggulan

Pekanbaru | Kamis, 23 November 2023 - 12:45 WIB

Pemprov Riau Miliki 43 SMK Pusat Keunggulan
Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Provinsi Riau saat ini sudah memiliki 43 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Program SMK Pusat Keunggulan merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan.

Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan, saat ini Pemprov Riau juga sudah bekerja sama dengan perusahaan besar, menengah dan kecil serta juga telah bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi vokasi.


“Provinsi Riau saat ini telah memiliki SMK pusat keunggulan sebanyak 43 sekolah. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dari stakeholder terkait, untuk mencetak tenaga kerja tamatan Sekolah Menengah Kejuruan berkualitas,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, tidak hanya berkualitas, pihaknya berharap lulusan SMK ini juga sesuai dengan kebutuhan dunia industri, dunia kerja dan dunia usaha sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022 tentang pendidikan vokasi.

Dijelaskannya,  Peraturan Presiden ini mengatur mengenai revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang dilakukan dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Kemudian membekali sumber daya manusia atau tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan berwirausaha,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup Perpres ini meliputi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi, penyelarasan pendidikan dan pelatihan vokasi. “Kemudian penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, koordinasi pendidikan dan pelatihan vokasi, peran Pemerintah Daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dan pendanaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook