MADINA (RIAUPOS.CO) - Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa bantuan bosial Covid-19 dan dana desa yang terjadi di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal ini disampaikan oleh Polres Madina.
"Saat ini kami sudah mengamankan 17 orang terkait aksi unjuk rasa anarkis tersebut. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi, Ahad (5/7/2020) malam.
Ke-17 orang itu terdiri dari 14 orang laki-laki dewasa berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH. Kemudian seorang wanita berinisial TA dan remaja berusia 16 dan 17 tahun masing-masing berinisial RN dan IA.
"Dari ke 17 orang tersebut ada 3 orang yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda," kata Horas.
Menurut Horas, tindak pidana yang dilakukan ke-17 orang tersebut secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.
Para pelaku dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 214 ayat (1) dan atau Pasal 192 dan atau Pasal 160 KUHPidana.
Unjuk rasa berujung kericuhan terjadi di Desa Mompang Julu, Senin (29/6). Ratusan warga berunjuk rasa menuntut pemberhentian Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan yang dinilai membuat kebijakan menyimpang terkait pembagian bantuan dan penggunaan dana desa.
Warga lalu memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Aksi tersebut berujung tindakan anarkistis. Massa melempari polisi dan membakar satu sepeda motor dan dua mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina.
Enam polisi terluka akibat lemparan. Kerusuhan reda, Selasa (30/6) subuh, setelah Hendri Hasibuan membuat surat pengunduran diri dari posisi kepala desa.
Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun