TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Zul (37) diamankan Sateskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penipuan.
Modusnya, pelaku mendatangi rumah korban dan menyampaikan bahwa korban mendapat bantuan sosial dari sesorang. Namun sebelum itu, korban diminta berfoto terlebih dahulu.
"Syarat sebelum foto, korban harus melepaskan perhiasan yang dikenakan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Selasa (4/7).
Setelah korban melepaskan perhiasan dan meletakkan disalah satu tempat, lalu pelaku meminta kembali agar korban membeli amplop di warung terdekat.
"Setelah itu baru korban beraksi dengan mengambil perhiasan tersebut," urainya.
Salah seorang dari korban, Hasnah (50) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Atas laporan ini petugas melakukan penyelidikan (Lidik).
Sehingga pelaku berhasil diamankan. Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui segala perbuatnya itu. Bahkan aksi itu sudah dia lakukan dibelasan tempat kejadian perkara.
"Ada 17 TKP kejahatan yang tersangka lakukan. Modusnya hampir sama,"imbuh Kapolres.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: E Sulaiman