‘’Termasuk soal sanksi pidana dan perdata kepada yang terbukti melanggar dan secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan,’’ kata Tofan.
Di bagian akhir, pihaknya menyarankan kepada pemerintah untuk melihat masalah karhutla dari berbagai aspek: lingkungan, ekonomi, keamanan, politik international. Sehingga tidak terperangkap pada upaya penyelesaian yang jalan pintas dan sporadis.
Juga dalam hal sistem pencegahan kebakaran, mesti yang komprehensif, dengan mengombinasikan compliance system dan sistem peringatan dini yang terintegrasi serta perbaikan tata kelola hutan dan penataan ruang yang konsisten.
Terakhir, pelibatan semua level dalam struktur pemerintahan dalam penanggulangan kebakaran, termasuk kepala desa hingga ketua RT.***