Sedangkan upaya pencegahan di lahan masyarakat adalah melalui penataan prosedur izin/registrasi bagi petani atau individu, penguatan kelembagaan petani, kemitraan untuk mendapat pembinaan dan pendampingan, bantuan pendanaan pembangunan kebun petani (KUR), pelarangan membakar dan sosialisasinya yang intens.
‘’Termasuk di sini me-review UU, PP, Perda tadi itu,’’ kata Tofan.
Lantas, upaya pencegahan kebakaran pada lahan kawasan Hutan/Taman Nasional dimungkinkan dengan perbaikan tata kelola hutan, pemetaan risiko/areal rawan kebakaran, kecukupan sumber daya (organisasi, anggaran, sarana prasarana), sistem peringatan dini nasional, pemetaan dan delianiasi kawasan hutan, serta melalui penataan ruang.
Soal sanksi dan penegakan hukum, patut diterapkan secara tegas, dengan sasaran: pemegang konsesi, di antaranya dengan menggunakan pasal “kelalaian dalam menjaga kebun.
‘’Bahkan untuk yang terkena pencabutan/pembekuan izin, patut pula diperhatikan bahwa selama izin dicabut, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebakaran? Bagaimana nasib karyawan di dalamnya. Jika perusahaan baru mulai investasi, bagaimana kelanjutan investasinya,’’ ujarnya.
Juga menyangkut status quo lahan pascaterbakar selama lima tahun, siapa yang menjaga area tersebut selama periode itu, supaya tidak ada kebakaran.