Tofan juga membeberkan permasalahan lahan yang memicu timbulnya kebakaran. Mulai dari izin lokasi kepada perusahaan, di mana umumnya terdapat masalah di dalamnya. Di sini pula kerap timbul masalah teknis. Yakni tidak semua lahan bisa ditanami, serta masalah sosial karena tidak semua lahan bisa dibebaskan. Akibatnya, hampir 60 persen izin lokasi yang diberikan tidak sepenuhnya bisa dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
’‘Lantas, timbul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap lahan yang tidak dikuasai perusahaan?’’ kata Tofan.
Hal lain yang disinggung adalah regulasi pemerintah/pemerintah daerah yang terkait dengan peluang terjadinya karhutla, yang perlu ditinjau ulang.
Ke depan, guna mencegah terulangnya karhutla, pihaknya menyampaikan sejumlah saran. Pencegahan di dalam konsesi/area pertanaman perusahaan, perlu penerapan sistem peringatan dini (EWS), Penguatan organisasi TKTD, kelengkapan sarana dan prasarana perbaikan tata kelola gambut, dan pengamanan areal.