JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menargetkan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap 1 dan 2 selesai pada akhir 2024.
“Kami mengharapkan pada akhir 2024 nanti, kita menyelesaikan tahap 1 dan 2 di mana Tol Trans Sumatera akan menghubungkan dari Bakauheni sampai dengan Jambi,” ujar Wamen BUMN II yang disapa Tiko dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Tiko menambahkan, dari beberapa ruas tambahan itu nanti ada di utara Aceh sampai dengan Langsa dan juga beberapa ruas sayap seperti Bengkulu dan Padang. Terkait dengan proses Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp7,5 triliun untuk Hutama Karya, ia mengatakan sedang dalam proses dan saat ini diharapkan akan bisa mendapatkan Peraturan Pemerintah (PP) pada pekan kedua Desember 2022 dan diharapkan dapat dicairkan pada pekan keempat Desember.
Tiko mengatakan, PMN ini kegunaannya untuk pembangunan ruas-ruas Tol Trans Sumatera seperti Pekanbaru-Dumai Rp1,13 triliun, kemudian ruas Simpang Indralaya–Prabumulih yang cukup besar yakni Rp2,3 triliun, Kisaran–Indrapura Rp1,1 triliun, lalu Taba Penanjung–Bengkulu Rp97 miliar, dan yang paling besar untuk ruas Sigli–Banda Aceh sebesar Rp2,8 triliun.
Semua ruas tol tersebut, lanjut Tiko, masih dalam proses pembangunan (on progres) dan sesuai jadwal (on track).
“Jadi itu kesepakatan bersama-sama pemerintah dalam hal ini Menteri PUPR, Presiden RI dan Menteri Keuangan bahwa kita menyelesaikan tahap 1 dan 2 Jalan Tol Trans Sumatera, dengan harapan nanti di pemerintahan berikutnya untuk tahap 3 dan 4 bisa dilanjutkan dalam rangka menyelesaikan seluruh ruas Tol Trans Sumatera,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengungkapkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai senilai Rp7,5 triliun digunakan untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Dengan adanya Jalan Tol Trans Sumatera, waktu tempuh perjalanan dari satu daerah ke daerah lain menjadi lebih pendek dan biaya transportasi juga menurun.(ant)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman