BATAM (RIAUPOS.CO) -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mencatat, hingga April ini telah menangani 5 kasus anak yang menjadi korban. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3 kasus.
"Ada peningkatan sampai bulan ini. Rata-rata, kasus ini terjadi sebelum wabah Covid-19. Jadi tidak ada pengaruh dengan pandemi ini," ujar Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini, kemarin.
Dea menjelaskan, dari 5 kasus tersebut, 4 di antaranya anak menjadi korban pelecehan seksual dan 1 kasus anak menjadi korban human trafficking.
"Untuk pelecehan dilakukan oleh orang terdekat anak ini. Seperti kerabat atau orang di lingkungannya," kata Dea.
Selain kasus anak menjadi korban, kata Dea, pihaknya menangani dua kasus anak yang menjadi pelaku. Anak ini terlibat kasus pelecehan seksual.
"Untuk anak sebagai pelaku biasanya disebabkan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua. Sehingga anak melakukan pergaulan bebas," terang Dea.
Dengan meningkatnya kasus anak ini, Dea berharap kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak.
"Teknologi juga ada pengaruh kepada anak-anak. Maka peran orangtua sangat penting untuk pengawasan," tutupnya.
Sebelumnya, sepanjang tahun 2019, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam telah menangani 63 kasus. Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah, mengungkapkan, jumlah tersebut jika dirinci yakni kasus pencabulan 10 kasus, sengketa pengasuhan 10 kasus.
Kekerasan fisik pada anak 8 kasus, penelantaran anak 8 kasus. Sedangkan kasus diskriminasi 4 kasus, kenakalan 3 kasus dan eksploitasi 1 kasus.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Rinaldi