GEMPA SUMBAR

Pasaman Diterjang Hujan Badai yang Berpotensi Banjir Bandang

Sumatera | Selasa, 01 Maret 2022 - 07:07 WIB

Pasaman Diterjang Hujan Badai yang Berpotensi Banjir Bandang
Banjir bandang yang pernah menerjang Pasaman pada 2020 lalu. (DOK JPNN)

PADANG (RIAUPOS.CO) - Beberapa daerah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diguyur hujan deras sejak Senin (28/2/2022) malam, sekitar pukul 18.36 WIB.

Kondisi ini dapat berpotensi kembali terjadinya longsor dan banjir bandang di daerah terdampak gempa M 6,1 yang terjadi pekan lalu.


Pantauan di lapangan pada Senin (28/02) di beberapa daerah terdampak parah gempa di Pasaman dan Pasaman Barat, hujan turun cukup deras, sehingga menimbulkan volume air sungai semakin tinggi.

Intensitas curah hujan sedang-tinggi itu dikonfirmasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Bencana (BMKG) Padang Panjang Sumbar. Pihak BMKG menyatakan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat masih berpotensi hujan sedang hingga deras yang disertai kilat atau petir.

Sementara, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan adanya ancaman lanjutan yang dapat terjadi di kedua kabupaten di Sumbar tersebut akibat aktivitas patahan.

"Justru yang saat ini perlu diwaspadai adalah potensi bencana hidro meteorologi berupa potensi banjir ataupun banjir bandang serta longsor, mengingat saat ini masih musim penghujan," kata dia.

Masyarakat yang tinggal di sepanjang aliaran sungai pada lereng Gunung Talamau dan Gunung Pasaman harus lebih waspada dan siaga karena potensi tersebut bisa sewaktu-waktu terjadi.

Berdasarkan hasil survei, Dwikorita mengatakan luapan banjir sedimen mencapai radius kurang lebih 200 meter dari tepi sungai. Di mana situasi ini diperkirakan akan berlangsung hingga Maret-April.

"Hal ini akan semakin parah jika diikuti dengan hujan deras," jelasnya.

Diketahui, saat ini Kabupaten Pasaman Barat masih dalam masa tanggap darurat selama 14 hari penanganan dampak gempa bumi dengan Magnitudo 6,1.

Hal tersebut tertuang di pernyataan bencana alam nomor 360/13/BBPD/2022. Masa tanggap darurat itu berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Maret.

Sumber: JPNN/CNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook