(RIAUPOS.CO) - Musisi senior Fariz RM mengakui kesalahannya masih menggunakan narkoba. Setelah ditangkap untuk ketiga kalinya, pelantun ‘‘Barcelonan’’ itu pun menyesal.
“Yang jelas bukan sesuatu yang baik, jangan ikuti saya. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan,” kata Fariz RM saat dimunculkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Ahad (26/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun blak-blakan soal penangkapan yang kondang dengan lagu berjudul ‘’Sakura’’ dan ‘’Barcelona’’ itu.
Dalam sesi rilis yang berlangsung Ahad (26/8), Argo menjelaskan kronologi penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus narkoba terdahulu. Karena menurutnya, Fariz mendapat pasokan narkoba dari AH.
“Jadi tersangka F itu dapat dari AH. Selama ini F selalu pesan hampir seminggu dua kali,” jelas Kombes Argo Yuwono.
Sementara itu, Argo tak memerinci berapa banyak sabu yang dibeli Fariz dalam sekali transaksi. Namun yang jelas, Fariz diduga biasa merogoh kocek di atas satu juta untuk membeli sabu.
Argo juga menjelaskan, penangkapan Fariz RM kali ini bermula dari laporan dua pengedar sabu yang ditangkap sebelumnya, yakni Dian Novita (DN), 37, dan Anton Hamidi (AH), 45. Keduanya ditangkap di Koja, Jakarta Utara, Jumat, 24 Agustus 2018 dengan barang bukti sabu seberat 2,65 gram.
“Hasil dari interogasi terhadap AH terungkap sering menyuplai narkotika jenis sabu kepada Fariz RM,” ucap Argo.
Fariz ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Polisi mendapati dua plastik klip sabu dengan berat 0,90 gram di rumah. Selain itu, ditemukan pula sembilan butir tablet merek Xanax warna ungu, dua butir Dumolid, pecahan Dumolid, dan satu alat hisap sabu.
Argo juga mengungkapkan tempat biasa Fariz bertransaksi narkoba. Mulai dari rumah, studio musik, hingga salah satunya adalah pusat perbelanjaan ternama di Jakarta Selatan. “Transaksi kadang di rumah, studio, mal Gandaria,” tuturnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, Fariz RM mengaku masih mengonsumsi narkoba untuk kekebalan tubuh. “Sudah tua, sudah berumur, karena banyak job jadi untuk daya tahan tubuh,” ungkap Argo.
Diketahui, ini kali ketiga Fariz RM ditangkap polisi akibat narkoba. Untuk pertama kali ditangkap pada 2007. Sempat menjalani rehabilitasi, namun, Fariz RM kembali berurusan dengan polisi akibat narkoba pada Januari 2015. Kala itu, dia ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba.
Fariz RM lalu dihukum delapan bulan penjara. Fariz bebas pada Agustus 2015. Tiga tahun berselang, Fariz nyatanya belum kapok dan masih hobi jajan sabu.
Atas perbuatannya, Fariz RM kali ini dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 13 tahun penjara, dan Pasal 62 UU RI Nomor lima Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dik/jpg)