OPD Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital

Siak | Jumat, 27 Mei 2022 - 09:44 WIB

OPD Siak Siap Terapkan Tanda Tangan Digital
Plt Kepala Dinas Kominfo Siak Jamaluddin bertukar cendera mata saat menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di aula BSSN, Jakarta Pusat pada Rabu (25/5/2022). (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOSCO) - ASISTEN Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Jamaluddin mendorong seluruh OPD menggunakan tanda tangan digital yang sah.

Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor. "Tanda tangan elektronik ini sudah kami terapkan pertama kali di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya.


Ke depan Pemkab Siak mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang dikeluarkan terjamin.

Asisten III Jamaluddin hadir dalam acara penandatanganan kerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Penandatangan kerja sama  ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah dilakukan perdana pada 2018 lalu. Kini dilanjut untuk 4 tahun ke depan," jelas Jamaluddin di Jakarta, Rabu (25/5) siang.

Jamaludin menjelaskan, tanda tangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ke depan kami mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu. Ini sudah kami daftarkan," ungkap Jamal.

Pihaknya juga sudah menyiapkan draf Perbup. Jika Perbup sudah diteken bupati, pihaknya akan minta para OPD, terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan, hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tanda tangan digital.

Namun, dikatakan Jamal, pejabat penandatanganan digital harus memiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat  bersangkutan dan didaftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik.

Terkait tanda tangan digital ini, sebelum diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten. Jika dinyatakan lengkap baru bisa diterbitkan sertifikat elektroniknya.

Sementara terkait OPD yang telah menggunakan tanda tangan digital sejak lama sebagaimana dikatakan Jamal, yaitu DPMPTD, dibenarkan Staf Ahli Bupati Heriyanto yang sebelumnya menjabat kepala di DPMPTSP.(ifr/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook