PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- BPK Perwakilan Provinsi Riau menyelenggarakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
LHP diserahkan kepada PT Bumi Siak Pusako, terkait Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan atas Kegiatan Operasional BUMD.
Demikian dikatakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat. Sebenarnya tidak hanya PT BSP tapi juga LHP Kinerja atas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT BPD Riau Kepri.
Penyerahan dilakukan oleh Widhi Widayat didampingi Kepala Subauditorat Riau I Nelson Humiras Halomoan Siregar dan Kepala Subauditorat Riau II Handrias Haryotomo beserta tim pemeriksa.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Siak H Alfedri MSi, Ketua DPRD Siak H Azmi SE, dan Direktur PT Bumi Siak Pusako Iskandar.
LHP diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat kepada Bupati Siak H Alfedri MSi dan Ketua DPRD Siak H Azmi SE.
Atas capaian itu, H Azmi sangat bangga dan berterima kasih tidak hanya kepada kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau, tapi juga kepada PT BSP atas kinerjanya.
“Hal ini menjadi kebanggaan dan patut diapresiasi. Ke depan harus lebih baik lagi. Dan buatlah masyarakat Siak selalu bangga kepada PT BSP,” ungkap H Azmi.
Kebangaan yang luar biasa juga diperlihatkan Bupati Siak H Alfedri atas capaian PT BSP.
“PT BSP harus terus meningkatkan kinerja dan terus menggali potensi yang dimiliki. Apa yang diraih saat ini, ke depan hendaknya dapat lebih baik lagi,” sebut Bupati Alfedri.
Dikatakannya, dia akan mendukung hal-hal positif yang dilakukan BUMD kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak ini.
“Teruslah membuat kami bangga,” ungkap Bupati Alfedri.
Sementara dari provinsi dan peserta lainnya yang hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Sekdaprov Yan Prana Jaya, Dirut PT BPD Riau Kepri Andi Buchari.
Disebutkan Widhi Widayat, laporan yang diserahkan kali ini merupakan laporan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien,” sebutnya pada Kamis (17/12/2020).
Tidak hanya itu, juga memenuhi sasarannya secara efektif. Pemeriksaan juga dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
“Sedangkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, sekaligus untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Afiat Ananda