SIAK (RIAUPOS.CO) - TUK Asosiasi Ahli Profesi Keselamatan Kerja Indonesia (APROKESI) melaksanakan Pelatihan Authorized Gas Tester (AGT), pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi BNSP di PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zamrud, Kabupaten Siak.
Pelatihan dibuka oleh HSE Manager PT Bumi Siak Pusako Arie Kurniawan ST di Gedung Multi Purpose Room, PT Bumi Siak Pusako (BSP) Area Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (13/3).
Demikian dikatakan Ketua TUK Asosiasi Ahli Profesi Keselamatan Kerja Indonesia (APROKESI) Mohammad Arif SKM dan Trainer Authorized Gas Tester (AGT) dari APROKESI Ir Abdullah Musa MSi, yang telah bersertifikasi Asesor BNSP.
Diterangkan Ketua TUK Mohammad Arif, APROKESI berdiri sejak November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0011126.AH.01.07. Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Ahli Profesi Keselamatan Kerja Indonesia.
‘’Pelatihan berbasis kompetensi (Competence Base Training) kami laksanakan selama 4 hari dari Senin-Kamis (13-16/3) di PT Bumi Siak Pusako (BSP) Area Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan peserta pekerja kontraktor (Labor Supply) dari PT AIN Technologi Indonesia di bidang K3,” terang Mohammad Arif.
Diterangkan Ketua TUK Mohammad Arif, uji kompetensi peserta melalui standar SKKNI Kepmenaker No.130 tahun 2018, kategori pertambangan dan penggalian golongan pokok aktivitas jasa penunjang pertambangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja industri migas sub bidang Authorized Gas Tester (AGT). ‘’Dalam hal ini, sertifikasi BNSP mengacu ke standar K3 global dan ada pengakuan (recognize) internasional melalui Mutual Recognize Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan antarnegara,’’ ungkap Mohammad Arif.
Lebih jauh diterangkan Ketua TUK Mohammad Arif, peserta yang dinyatakan kompeten oleh Asesor dari LSP yang telah bersertifikasi Asesor BNSP, maka akan mendapatkan legalitas sertifikat sebagai AGT dari BNSP. BNSP sendiri merupakan badan independen nasional yang dibentuk oleh Pemerintah untuk memberikan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.
‘’Kami harapkan semua peserta bukan hanya memiliki legalitas sebagai AGT, namun memiliki kompetensi pengguna gas detector (AGT) dan pemakaian alat bantu pernapasan atau SCBA Self Contained Breathing Apparatus (SCBA),’’ ucapnya.
Tidak hanya itu, peserta juga dapat melakukan penilaian risiko (risk assessment), JSA/HIRA/HIRADC saat bekerja di ruang terbatas berdasarkan SKKNI Kepmenaker No.130 tahun 2018.
Dengan kemampuan itu, peserta dapat menurunkan risiko tingkat kecelakaan kerja dan hilangnya waktu kerja (lost time), sehingga akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan para pekerja.(ifr)