KASUS TERBILANG RUMIT

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tunggu P21

Siak | Jumat, 05 Maret 2021 - 14:32 WIB

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tunggu P21
Pihak-pihak terkait memberi penjelasan kepada warga dan pengurus koperasi. (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur, Desa Sialang Indah, Pangkalan Kuras, Ma (58) dan pengurus DM (50), telah ditetapkan menjadi tersangka, dugaan pemalsuan surat menjadi sertifikat oleh penyidik Polres Siak.

Demikian dikatakan Kanit I Reskrim Umum (Resum) Polres Siak Ipda Yeri ketika ditanya saat sedang berada di Kejaksaan Negeri. Awalnya Ipda Yeri enggan memberikan komentar tentang perkara itu, karena  kewenangan Kasat Reskrim untuk memberikan keterangan.


Ketika terus ditanya, akhirnya dia mengatakan keduanya tidak ditahan, tapi wajib lapor. Setiap Senin, keduanya melapor.

"Ma stroke, setiap datang ke Polres, dia diantar istrinya. Kakinya stroke, tapi masih bisa diajak bicara, meski satu-satu," ungkap Yeri.

Lebih jauh dikatakannya, berkas beberapa  bolak balik Polres ke Kejari, ada sejumlah hal yang harus dilengkapi. Tapi kali ini, semua yang diminta pihak kejaksaan sudah dilengkapi. "Saat ini kami tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Yeri.

Sementara Kasi Pidum Kejari Rian Destami menjelaskan kasus seperti ini memang agak rumit. Makanya sempat beberapa kali pulang balik Polres Kejari, namun sekarang semuanya sudah lengkap.

"Tunggu saja ya, semoga secepatnya bisa dinyatakan lengkap dan P21. Hanya saja menyangkut apakah Ma akan ditahan, karena dia stroke, akan kami pastikan dulu," jelas Rian Destami.

Sementara kasus ini menurut pengacara KUD Tunas Muda Dedi Reza, berawal dari transaksi jual beli lahan yang dilakukan KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, kepada KUD Siang Makmur, Desa Sialang Indah Pangkalan Kuras pada 2011 lalu.

Lahan berada di Kampung Dayun. Ada 47 fotocopy SKGR yang diserahkan kepada KUD Sialang Makmur karena baru menyerahkan Rp3,2 miliar dari Rp6,7 miliar yang disepakati pada 2012.

"Kami buat surat perjanjian mengelola, karena belum lunas, masih hak kami," katanya.

Selanjutnya pada 2013 dipanggil untuk selesaikan buat pernyataan. Lalu ditelusuri, ternyata diagunkan ke bank mitra mereka.

"Sampai pada 2019 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, kami gugat secara perdata dan bersidang di PTUN. Tidak hanya sampai di situ, pihaknya juga menggugat secara pidana berupa pemasuan dokumen karena fotokopy SKGR dinaikkan jadi sertifikat," jelas Dedi Reza. Dedi Reza mengucapkan terima kasih atas atensi Kejaksaan Negeri Siak atas perkara ini.

Sementara Setiyono mengatakan, dengan segera P21 perkara ini, warga dan pengurus KUD Tunas Muda menjadi tahu dan jelas duduk persoalannya.

"Kami ingin tidak ada prasangka di antara kami. Kami ingin semuanya menjadi jelas dan terang benderang," ungkap Setiyono.

Lebih jauh dikatakan Setiyono, Ma itu temannya. "Saya sampai tidak nyaman bertemu warga atas perkara ini. Makanya saya berusaha bagaimana caranya perkara ini menjadi jelas siapa yang salah dan siapa yang benar," jelas Setiyono.

Setiyono juga berusaha mengambil hikmah dari perkara ini, untuk tidak mudah percaya begitu saja, dalam bertransaksi. Terutama itu menyangkut untuk kepentingan orang banyak.

Sementara Camat Dayun, Novendra Kasmara menjelaskan bahwa Koperasi Tunas Muda merupakan koperasi syariah yang dikelola sejak dirinya masih menjadi sekcam.

"Saya hadir karena saya yakin pengurus KUD ini tidak bermain dalam hal ini. Kalau bermain tidak mungkin dibuka perkara ini seluas luasnya kepada seluruh anggota dan warga," jelas Novendra Kasmara.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook