PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Personel Polsek Tualang kembali melakukan pembinaan tata tertib berlalu lintas terhadap pengendara roda dua yang tidak berlampu dan menggunakan knalpot brong, Sabtu (1/4) malam.
Penertiban tersebut dilakukan karena banyaknya laporan keluhan warga Perawang Kecamatan Tualang yang resah dengan bunyi kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong dan tidak berlampu.
Dalam penertiban tersebut, personel Polsek Tualang dipimpin Kanit Lantas Iptu Ramadhan berjaga-jaga di sepanjang Jalan Raya Perawang Km 7 dan Km 9 dengan menghentikan pengendara roda dua yang tidak berlampu dan menggunakan knalpot brong yang lebih banyak para remaja. Penertiban itu berlangsung dari Sabtu (1/4) pukul 22.30 WIB hingga Ahad (2/4) pukul 01.30 WIB berjalan lancar dan aman.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan penertiban tersebut dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait kendaraan roda dua tidak menggunakan lampu dan menggunakan knalpot brong di Jalan Raya Km 7 dan di Km 9 sehingga menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, perlu ditertibkan remaja-remaja yang mengendarai sepeda motor tidak menggunakan lampu dan knalpot brong. Penertiban ini langsung dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Ramadhan,"ungkap Alvin usai dilakukan penertiban.
Ramadhan menambahkan agar memberikan efek jera selain diberikan pembinaan terhadap pengguna roda dua tersebut yang merupakan para remaja, juga kendaraan mereka diamankan dan diberikan sanksi kepada pengendara tersebut.
"Kami berikan pembinaan dan edukasi tentang sopan santun di jalan dan tata tertib berlalulintas. Selain itu tujuan untuk menciptakan keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas,serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,"paparnya.(wik)