SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Surat dinas yang dipakai dalam nota dinas di setiap instansi pemerintah mengatur dua hal, yaitu soal bentuk surat dan bahasa surat. Bentuk surat diatur sesuai dengan Permen Reformasi Birokrasi (RB), tentang Tata Naskah Dinas Nomor 80 Tahun 2012, sedangkan bahasa di atur dalam UU No 24 tahun 2019 dan Perpres 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo Siruah MPd dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (17/10/2019).
Bahasa surat, menurut Songgo, harus jelas, menggunakan pilihan kata yang tepat, efektif, dan efisien. Ini mengingat banyaknya surat yang menggunakan kata mubazir. Contohnya dalam menulisan tempat surat dibuat pada pembuka surat. Padahal, pada kop surat pada tata naskah sudah menjelaskan alamat kantor. Begitu juga dengan kata "Undangan" pada baris "Hal".
"Kata 'Undangan' terlalu umum. Sebaiknya tuliskan pada tujuan acara. Misalnya, 'Rapat Dinas HUT RI', tanpa memakai kata 'Undangan' di depan nama acara. Bahasa surat adalah duplikat bahasa lisan. Jadi dalam bahasa surat harus ada salam pembuka, seperti layaknya kita bertemu ke rumah orang,” kata Songgo.
Songgo juga menyinggung soal UU Kebahasaan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat. Seperti halnya UU Perlindungan Konsumen yang melindungi konsumen yang memakai sebuah produk yang dijual di pasar.
"Begitu juga dengan UU Kebahasaan yang melindungi bahasa sebagai jati diri bangsa,” kata Songgo.
Songgo menekankan pentingnya semua ruang publik, yaitu ruang yang diakses oleh publik, untuk memerhatikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Sebab, bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan jati diri bangsa. Kita harus bangga menggunakkannya sebab, bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu, yaitu Melau Riau.
Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama. “Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia. Juga, tidak ada larangan berbahasa daerah dan bahasa asing," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, sangat mengapresiasi acara penyuluhan bahasa Indonesia yang taja BBR, yang bekerja sama dengan Sekretaris Daerah. Hadir sebagai peserta adalah 50 orang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada acara yang diadakah selama dua hari, 17-18 Oktober 2019, Sekda juga berpesan kepada OPD untuk bisa menggunakan bahasa Indonesia di badan publik secara benar. Contohnya pada papan nama, petunjuk arah, dan tempat-tempat yang diakses oleh publik.
“Kita semua berharap Meranti bisa menjadi contoh pengguna bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika sekarang nilai penggunaan bahasa kita masih kategori B, maka dengan penyuluhan ini akan ada perbaikan dalam penggunaan bahasa Indonesia. Begitu juga dalam bahasa surat. Mari gunakan bahasa tulis yang tepat,” jelas Yulian.
Yulian menyadari bahwa kegiatan yang diadakan BBR sangat tepat dan sesuai dengan momen bulan bahasa. Katanya, masyarakat Indonesia sejak dari dulu diikat dengan Sumpah Pemuda. Di dalamnya ada bahasa Indonesia sebagai perekat kebinekaan. Maka, sudah seharusnya peserta bisa mengimlementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di tempat umum dan nota dinas.
“Kita perlu memberitahukan ini kepada masyarakat. Sebab, kita adalah sebagai pelayan masyarakat,” harap Yulian kepada para peserta.
Dalam pelatihan yang diikuti oleh 35 OPD bertujuan menyosialisasikan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, serta meningkatkan kopetensi berbahasa administrator OPD dalam rangka penggunaanya di badan publik.
“Hadir sebagai pemateri adalah Songgo Siruah yang menyampaikan materi soal kebijakan bahasa dan bahasa surat. Kemudian Dr Fatmahwati Adnan MPd memberikan materi tentang bentuk dan pilihan kata, dan kalimat. Sedangkan materi ejaan dibawakan oleh Dra Sri Sabakti MHum,” kata Arpina, ketua panitia kegiatan ini.
Editor: Firman Agus