PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Usai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, sekitar 50-an perwakilan anak kemenakan, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKAM) Luhak Tambusai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (30/5).
Kedatangan tersebut bertujuan meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Rohul untuk percepatan penanganan perkara kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap enam korban yang merupakan anak kemenakan dari LKAM Tambusai.
Dua di antara korban adalah anak di bawah umur. Hal ini terjadi, Senin (16/5) lalu di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai dan kini perkaranya sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).
Kehadiran tokoh adat, tokoh masyarakat dan anak kemenakan LKAM Luhak Tambusai itu disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Anggota DPRD Rohul Riyomi Irsan dan lainnya.
Tampak hadir para tokoh adat dan anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai yang dipimpin Ketua LKAM Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim SPdI dan Datuk Bendaharo Zulman SSos.
Dalam audensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Rohul yang hadir, Ketua LKAM Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim SPdI menyebutkan, perangkat adat Luhak Tambusai beserta anak kemenakan adat Melayu Luhak Tambusai telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan aksi tindakan premanisme yang diduga dilakukan pihak AH dan LP Cs ke pihak Polsek Tambusai.
Keduanya, diduga membawa gerombolan preman dari luar Luhak Tambusai dengan segala arogansinya melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di luar jam kewajaran atau ketika masyarakat sedang istirahat sekitar pukul 00.30 WIB hingga 02.00 WIB di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Senin (16/5).
Bahkan LKAM Luhak Tambusai telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Polres Rohul untuk segera melakukan penegakan hukum atas peristiwa yang terjadi pada anak kemenakan Melayu Luhak Tambusai.
"Kasus yang kami laporkan ini merupakan tindak pidana murni. Pelaku tidak bisa dimaafkan. Problemnya adalah aksi premanisme. Artinya tidak ada hukum adat yang harus dipakai. Kami mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme dan penganiayaan terhadap anak bawah umur," tegasnya.
Diakuinya, dari hasil pengamatan, sampai saat ini yang telah berlangsung hampir 14 hari perkara yang dilaporkan. Namun pelaku sudah jelas, tapi belum juga ditangkap.
Ketua LKAM Luhak Tambusai melihat untuk penanganan perkara ini sangat lambat karena orang dengan jelas melakukan kejahatan, penyerangan, dan penganiayaan terhadap korban anak di bawah umur tidak diproses dan ditangkap.
"Kami menyatakan proses hukum penanganan lambat sehingga hal ini yang membuat kami semakin marah dan emosi. Kami harus pandai membendung amarah dari anak kemenakan Luhak Tambusai, bagaimana hal-hal yang tidak inginkan tidak terjadi ke depan," ujarnya.
Kedatangannya ke DPRD, lanjut Abdurrahim untuk melakukan audensi dan dukungan penanganan perkara penanganan anak bawah umur yang ditangani pihak kepolisian. Pihaknya telah menyampaikan keluh kesah dan permasalahan di LKAM Luhak Tambusai. Tentu, DPRD Rohul sebagai perwakilan masyarakat di legislatif agar tahu permasalahan yang terjadi.
"Kita melihat di sejumlah media bahwasanya ada bahasa yang menyatakan perkara ini permasalahan perkelahian antara pemuda Desa Batang Kumu dengan Kelurahan Tambusai Tengah, Makanya perlu diluruskan di sini sehingga informasi ini tidak simpang siur," tuturnya.
Apakah adanya informasi perkelahian antara pemuda tersebut sehingga menjadi faktor lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh LKAM Luhak Tambusai ke pihak kepolisian? Tengku Abdrurahim menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak tahu persis apa yang menjadi kendala lambannya penanganan perkara tersebut.
"Kami dari LKAM Luhak Tambusai membantah statement yang berkembang. Adanya bahasa yang mengarahkan seolah-olah masalah pertikaian dua kelompok atau dua desa yang berkelahi. Makanya kami sampaikan sekali lagi, kami menuntut secepatnya agar pelaku ini ditangkap karena permasalahannya aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap anak kemanakan oleh pihak luar yang tidak bisa diterima dan dimaafkan," tegasnya.
Kuasa Hukum LKAM Luhak Tambusai Yasril Alex SH MH kepada wartawan menegaskan, dari segi hukumnya penanganan kasus ini lamban karena ini adalah kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Dari hasil perkembangan penanganan perkara pihak kepolisian, pihaknya telah bisa menangkap bahwa dua alat bukti sudah cukup, bahkan lebih dari cukup.
Yasril menegaskan bila mengacu pada hukum acara, maka tidak ada alasan bagi pihak kepolisian tidak memangil pelaku AH dan LP Cs dan menetapkan sebagai tersangka dan menahan pelaku. Karena hasil pemeriksaan enam saksi korban dan bukti surat visum et repertum atasnama Ibnu Rusdi Al-Haqqi alias Alki dan kawan-kawan telah dipegang oleh pihak kepolisian.
"Kapolres Rohul harus tegas dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku. Karena kasus ini merupakan tindak pidana anak, delik khusus. Tidak ada alasan bagi penyidik Polres Rohul untuk tidak menindaklanjuti perkara ini dengan cepat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE menyambut baik kedatangan para tokoh adat dan anak kemenakan dari LKAM Luhak Tambusai ke DPRD Rohul. "Kita menghormati pihak kepolisian dari Polres Rohul yang menangani perkara ini," ujarnya.
"Kami percaya bisa menyelesaikan dengan baik. DPRD melalui komisi terkait akan koordinasi dengan Polres Rohul. Kita tidak ingin di negara kita ini ada aksi premanisme. Kami percaya pihak kepolisian bisa menyelesaikan penanganan perkara ini," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat dikonfirmasi menegaskan, perkara tersebut sedang dalam proses, bahkan penyidik Polres Rohul telah mengirimkan SP2HP. "Perkara ini sedang diproses. SP2HP sudah dikirimkan. Laporan perkara ini telah ditindaklanjuti," katanya.
Disinggung kenapa pelaku AH dan LP sampai saat ini belum ditangkap oleh penyidik Polres Rohul, Wimpiyanto mengatakan perkara ini satu paket. "Nanti satu paket semua. Mereka saling melaporkan berawal dari pelaksanaan Pilkades yang belum selesai. Pada intinya dari kelompok itu merembes ke mana-mana, salah satunya ada penganiayan dan lainnya. Kami akan lakukan upaya penegakan hukum semuanya pasti diproses secara hukum," jelasnya.
Kapolres menepis isu, terlapor AH dan LP yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. "Penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor, tapi perkara sedang dalam proses penyidikan sedang jalan. Dalam perkara ini ada dua pihak yang saling melaporkan atas semua peristiwa itu," terangnya.
"Polres Rohul dalam penanganan perkara ini, tidak ada kendala, intinya kita melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada, mungkin dalam perkara ini, banyak pelaku yang akan kita tangkap untuk diproses secara hukum," tambahnya.(epp)