PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan jadwal pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (kades) pada pelaksanaan pilkades serentak di 69 desa yang tersebar di 15 kecamatan se Kabupaten Rohul resmi ditutup Rabu (28/9) hingga pukul 24:00 WIB.
Untuk selanjutnya, sesuai tahapan penyelenggaraan pilkades serentak tingkat Kabupaten Rohul Tahun 2022, bagi desa yang balon kades yang kurang dari 2 orang pendaftar, dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran balon kades selama 20 hari kedepan oleh panitia Pilkades tingkat desa, terhitung 29 September hingga 26 Oktober mendatang.
"Untuk balon kades yang mendaftar minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika balon Kades yang mendaftar kurang dari 2 orang, maka dilakukan perpajangan waktu pendaftaran balon kades selama 20 hari kedepan sejak ditutupnya pendaftaran. Bila balon kades yang mendaftar melebihi dari 5 orang, maka dilakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis yang akan dilakukan oleh panitia tingkat kabupaten Rohul," ungkap Plt Kadis PMPD Rohul Prasetio SIp melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH menjawab Riau Pos, Rabu (28/9) terkait penjaringan dan pendaftaran balon kades pada pelaksanaan pilkades serentak di 69 desa yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul.
Menurutnya, Dinas PMPD Rohul belum mendapatkan total jumlah balon kades secara keseluruhan di 69 desa yang telah mendaftar ke panitia pilkades tingkat desa hingga Rabu (28/9) petang. Mengingat waktu pendaftaran balon kades akan berakhir hingga tengah malam pada pukul 24.00 WIB.
"Hingga petang ini (Rabu, red) baru 36 dari 69 desa yang telah mengirimkan berita acara jumlah balon kades yang telah mendaftar ke Dinas PMPD Rohul. Kita belum dapatkan data keseluruhannya, baik jumlah balon kades yang mendaftar kurang dari 2 orang maupun balon kades yang melebihi 5 orang jumlah pendaftar dari panitia pilkades tingkat desa," terangnya.
Asnawi menegaskan, pihak Dinas PMPD Rohul telah mengingatkan kepada Panitia Pilkades di 69 desa untuk mematuhi tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Rohul tahun 2022. Dalam artian, setelah sampai batas waktu pendaftaran balon kades yang ditetapkan Rabu (28/9) pada pukul 24.00 WIB harus ditutup. Dijelaskannya alasan terlambatnya balon kades mendaftarkan diri kepada panitia pilkades tingkat desa, mereka berusaha untuk melengkapi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan disaat pendaftaran.
Sementara, pihak panitia pilkades tingkat desa, telah mengumumkan dan menyampaikan kepada balon kades yang melakukan koordinasi terkait persyaratan yang belum lengkap, nanti dapat dilengkapi.
"Panitia Pilkades tingkat desa telah mengingatkan, balon kades mematuhi jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Persyaratan yang masih kurang lengkap, mereka tetap mendaftar saja dulu, nanti bisa dilengkapi saat tahapan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi balon kades oleh panitia desa pada tanggal 27 Oktober hingga 8 November mendatang," tuturnya.(adv)