TIGA TERSANGKA DIAMANKAN

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Kebun Sawit

Rokan Hulu | Selasa, 28 Februari 2023 - 09:58 WIB

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Kebun Sawit
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH menggelar ekspose pengungkapan penemuan mayat di kebun sawit warga Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan di Mapolres Rohul, Senin (27/2/2023). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIR PANGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di salah satu kebun sawit milik warga di RT 03, RW 10 Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rabu (22/2) lalu.

Mayat berjenis kelamin pria tersebut merupakan korban pembunuhan berinisial PM (60), ditemukan menggunakan baju kaos dan celana pendek.


Polisi menduga mayat tersebut merupakan korban tindak pidana perencanaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Polisi juga  telah mengamankan  tiga orang tersangka, dua orang perempuan kakak-adik berinisial YY (28) dan  PA (26) serta seorang pria berinisial BP (36).

''Dari hasil penyidikan, ternyata penemuan mayat pria inisial PM ini merupakan korban tindak pidana perencanaan pembunuhan dan Curas. Kita telah mengamankan tiga  orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,'' ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja pihaknya langsung menetapkan proses penyidikan.

''Kami sudah periksa tiga orang, yakni satu Project Manager dan dua orang staf. Kami juga sudah meningkatkan status proses pemeriksaan menjadi proses penyidikan,'' katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain meningkatkan status ke proses penyidikan, saat ini Project Manager PT PPLI juga sudah menjadi terlapor. Namun belum mengarah ke status tersangka, karena pihaknya masih perlu melakuan pendalaman.

''Project Managernya statusnya terlapor, belum tersangka. Karena kami masih perlu melakukan pendalaman,'' ujarnya.

Namun demikian, dalam melakukan penyidikan, pihaknya dibatasi UU 170 dengan artian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau terbatas. Sedangkan untuk bab kelalaian, bukan pada kewenangan PPNS Disnakertrans Riau.

''Untuk bab kelalaian itu domainnya Polri, kami tidak masuk sampai ke sana,'' sebutnya.

Setelah melakukan penyidikan terhadap tiga orang tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain. Mulai dari pihak Pertamina Hulu Rokan (PHR), SKK Migas dan juga Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM.

''Kami akan buat surat panggilan terlebih dahulu, jadi tidak ada alasan nantinya pihak yang terpanggil itu tidak datang,'' katanya.

Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Riau sudah menerima laporan terkait laka kerja, yang terjadi di area kerja PT  PHR tepatnya daerah Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/2).

Pada laka kerja tersebut menewaskan tiga orang pekerja dari PT  PPIH yang merupakan kontraktor PT PHR. Ketiganya ditemukan tewas di dalam kontainer yang berisi limbah.(sol)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook