ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) perlu dilakukan direvisi oleh DPRD Rohul.
Mengingat sampai saat ini, Perusda (RHJ) masih minim atau belum memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pemberian deviden atau menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Rokan Hulu.
Karena BUMD Kabupaten Rohul itu, tidak bisa mengembangkan bidang usaha lain, sebab terkunci dengan Perda Investasi dibidang energi kelistrikan yang di investasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.
Dari jumlah dana Rp45 miliar tersebut, saat ini sekitar Rp7,9 miliar, di antaranya dana tersebut bermasalah, terkait dengan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan serta telah dalam proses penetapan pengadilan dan Rp2 miliar pembelian aset tanah.
Saat ini, dana penyertaan modal Pemkab Rohul yang bersisa sekitar Rp35 miliar, hal itu diketahui saat pelaksanaan hearing (rapat dengar pendapat) antara Perusda RHJ dengan DPRD Rohul beberapa waktu lalu, dananya masih ada, yang dananya dideposito oleh Perusda Rokan Hulu Jaya pada sejumlah rekening bank milik pemerintah di Kabupaten Rohul.
Menyikapi kondisi Perusda RHJ agar memberikan kontribusi PAD terhadap Kabupaten Rohul, DPRD Kabupaten Rohul mendukungan direvisinya Perda Nomor 2 tahun 2007.
Dengan catatan, sebelum dilakukan revisi regulasi tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Rohul untuk menyurati BPK untuk melakukan audit fisik dan keuangan terhadap dana investasi yang diberikan Pemkab Rohul kepada Perusda RHJ sejak tahun 2007 lalu.
Kendati setiap tahunnya, Perusda RHJ diaudit oleh lembaga independen. "Saya mendukung revisi Perda Nomor 2 tahun 2007, tapi sebelumnya, harus diaudit dulu penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Rohul kepada Perusda RHJ oleh BPK RI. Setelah keluar rekomendasinya, apakah Perusda itu dinyatakan sehat atau tidak, itulah yang menjadi dasar pertimbangan nantinya DPRD Rohul untuk membahas revisi Perda Nomor 2 tahun 2007," ungkap Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST menjawab Riau Pos, Ahad, (23/2)
Politisi Partai Gerindra Rohul itu menegaskan, bila Perda investasi itu tidak dilakukan revisi terkai bidang usaha selain kelistrikan, siapapun Direksi atau manajemen Perusda RHJ, kemungkinan besar tidak akan maksimal dalam memberikan kontribusi penyumbang PAD bagi Kabupaten Rohul.
Wanda mengakui, pada tahun 2017 lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan usulan revisi Perda Nomor 2 tahun 2017 kepada DPRD Rohul, namun pada periode Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul 2009-2014 belum terlaksana.
Diakuinya didalam Pasal 5 Perda Nomor 2 tahun 2007, bentuk penyertaan modal (investasi) Pemda jangka panjang yang bersifat permanen, berupa pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rohul.
Itulah yang akan dirubah penggunaan semula sesuai perda penyertaan modal menjadi bidang usaha lain. Kemudian Pasal 6 jumlah penyertaan modal (investasi) Pemda ke Perusda pada tahun 2007 sejumlah Rp45 miliar.(adv)