ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan pansus sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut di Gedung DPRD Rohul, Senin (18/4).
Sebelum Ranperda disahkan, juru bicara pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan di dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi wakil ketua.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah(Sekda) Muhammad Zaki SSTP MSi, para staf ahli, asisten dan para kepala OPD.
Bupati Rohul H Sukiman mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) dan anggota DPRD yang telah merumuskan dan membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman tersebut. Diakui Sukiman, dalam pembahasan ranperda tersebut, pemkab telah menerima banyak saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan. Dan setiap keputusan yang diambil telah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian ranperda yang telah disetujui bersama kepada bupati melalui Bagian Hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses permintaan nomor register dan permohonan evaluasi kepada Gubernur Riau,"tutup Sukiman.(adv)