PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) komitmen mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tentunya di era transparansi dan digital, publik dengan mudah mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dan Desa se-Kabupaten Rohul secara cepat, tepat dan akuntabilitas sesuai undang undang yang berlaku.
Namun tidak pula semua informasi bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, terutama menyangkut dokumen rahasia Negara.
"Pemkab Rohul telah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Dibuktikan dengan telah diterimanya Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Kategori Peringkat Menuju Informatif tahun 2021," ungkap Bupati Rohul H Sukiman usai membuka Sosialisasi UU KIP yang ditaja KI Provinsi Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (17/5) petang.
Dalam kegiatan itu, hadir Ketua KI Riau Zufra Irwan SE dan jajaran, Perwakilan Pimpinan DPRD Riau, Kabid Humas Polda Riau, Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya MH, Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi H Dheni Kurnia.(epp)