Polisi Ciduk Dua Tersangka Pemilik Sabu di Salah Satu Wisma di Rohul

Rokan Hulu | Selasa, 14 Maret 2023 - 21:45 WIB

Polisi Ciduk Dua Tersangka Pemilik Sabu di Salah Satu Wisma di Rohul
Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial DR dan MM menggunakan baju tahanan oranye saat diamankan di Mapolsek Rambah Samo, Senin (13/3/2023) malam. (POLSEK RAMBAH SAMO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba, personel Polsek Rambah Samo menggerebek salah satu wisma di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu (Rohul), Senin (13/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB .

Polisi berhasil menciduk 2 (dua) tersangka pemilik sabu. Yakni DR alias Do (28) dan MM (20) di salah satu kamar yang dicurigai, dan telah dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu.


Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH kepada Riaupos.co, Selasa (14/3/2023) menyebutkan, terungkapnya 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut setelah dia mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sebuah wisma di Desa Teluk Aur sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. 

‘’Atas informasi itu, Senin (13/3/2023) malam, personel Polsek Rambah Samo menggerebek di salah satu kamar wisma yang dicurigai. Dijumpai beberapa orang yang sedang duduk-duduk di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu terbungkus dengan plastik bening dibalut tisu, dan dua  pipet plastik bengkok,’’ ujarnya.

Totok mengatakan, ketika ditanya oleh Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro siapa pemilik 1 paket sabu tersebut, akhirnya DR dan MM mengakui narkotika tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp300 ribu dari seseorang berinisial Z yang telah ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rambah Samo.

Mantan Paur Humas Polres Rohul itu mengatakan selain BB narkotika jenis sabu ikut diamankan 1 unit mobil pikup warna hitam dengan Nopol BM 8036 MQ yang digunakan tersangka DR dan MM untuk membawa sabu ke wisma di Desa Teluk Aur.

 ‘’Kedua tersangka DR dan MM beserta BB lainnya dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Totok.

 

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook