POLRES Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam mengungkap pelaku yang dengan sengaja membuka lahan perkebunan, dengan cara membakar yang memberikan dampak timbulnya kabut asap di wilayah Kabupaten Rohul
Itu dibuktikan, dengan telah ditetapkannya 3 tersangka berinisial SY alias Kapre (50), AD (58) dan SR (57) yang diduga membuka lahan perkebunan di atas kawasan Hutan Lindung Bukit Sulugi, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun. Dengan cara membakar atau karena kelalain terjadinya kebakaran yang mengakibatkan dilampauinya kriteria kerusakan lingkungan hidup, Selasa (20/7) lalu.
Dari hasil pengukuran dan pemetaan di lapangan, luas kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang terbakar 170 hektare.
Penetapan 3 tersangka dalam kasus karhutla di lokasi Tanjakan Sekilo, Kawasan Hutan Lindung Bukti Suligi, Desa Puo Raya secara resmi diumumkan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH didampingi KBO Satreskrim Polres Rohul IPTU BJ Tanjung dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH, dalam konfrensi Pers di Mapolres Rohul, Senin (2/8).
"Ketiga tersangka SY (50), AD (58) dan SR (57) perannya menguasai, membuka dengan cara imas tumbang dan menjual lahan yang terbakar di lokasi Tanjakan Sekilo, Kawasan Hutan Lindung Bukti Suligi Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun. Setelah selesai imas tumbang kemudian diukur dan selanjutnya dijual oleh tersangka," jelasnya.
Menurut Taufiq, ketiga tersangka mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan Hutan Lindung Bukti Suligi, dan menjual lahan yang telah hangus terbakar itu, untuk satu hektarnya dijual seharga Rp8 juta.
Sesuai keterangan tersangka dan 10 saksi yang telah dimintai keterangan, lahan imas tumbang yang sengaja dibakar tersebut sebagian telah dijual oleh ketiga tersangka. Karena penguasaan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Bukit Suligi Tandun dimulai pada April 2021 lalu.
"Pengakuan dari tiga tersangka, dari pembukaan lahan dengan cara imas tumbang di Kawasan Hutan Bukit Suligi Tandun sebagian telah dijual.(adv)