PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Tambusai Utara, Ahad (2/4/2023) petang berhasil membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi jenis pertalite di ruas jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dalam penangkapan tersangka penimbunan BBM subsidi inisial YN (42), polisi menemukan 6.000 liter BBM jenis pertalite di sebuah baby tank yang diangkut menggunakan dump truk Colt Diesel dengan Nopol BM 9353 sedang terparkir yang ditutup terpal.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pada SH kepada Riaupos.co, Senin (3/4) malam menjelaskan, terungkapnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi di Kecamatan Tambusai Utara.
Berawal adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH, Ahad (2/4/2023) pukul 15.00 WIB, sering terjadi penyalah gunaan minyak bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Selanjut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Rahmadi SH untuk mencari kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB terlihat ada 1 (satu) unit mobil truck warna kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.
Ketika di tanya oleh petugas, lanjutnya sopir truk mengakui muatan yang ada di dalam truk itu berisi baby tank yang di dalamnya terdapat minyak jenis subsidi pertalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6.000 liter.
Saat ditanyai tentang dokumen pengangkutan BBM, kata Mardiono, sopir truk mengatakan tidak memiliki dokumen pengangkutan minyak tersebut. Dalam aksinya, tersangka dengan cara membeli BBM dari Kota Dumai, kemudia akan dijual kembali ke sejumlah wilayah di Kabupaten Rohul.
''Tersangka YN beserta barang bukti satu unit dump truk Isuzu warna kuning di dalamnya terdapat baby tank yang berisikan BBM subsidi jenis pertalite 6000 liter telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,'' katanya.
Mardiono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YN dengan alamat Dusun Kampung Padang, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, disangkakan ke dalam Pasal 54, Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Laporan: Engki Prima Putra
Edtor: Edwar Yaman