PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan ke DPRD Rohul dinilai sangat penting.
Hal itu menindaklanjuti terbitnya UUNo 23 tahun 2014 tentang Pemda dan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sebagaimana yang diamanatkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Maka itu kita dari pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang baru untuk mengganti Perda Rohul Nomor 1 tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (1/11) usai rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Rohul.
Menurutnya, Pemkab Rohul memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan pemerintah daerah itu, yakni pengelolaan keuangan daerah yang tertib.
Selain taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Pemkab membuat sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.(adv)