ROKAN HILIR

DPRD Berperan Dalam Setiap Tahapan RPJMD

Rokan Hilir | Jumat, 24 September 2021 - 09:20 WIB

DPRD Berperan Dalam Setiap Tahapan RPJMD
Ketua DPRD Rohil Maston menghadiri pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rohil tahun 2021-2026 bersama Bupati Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman SS MH, di aula utama kantor Bappeda Rohil, Bagansiapiapi, Kamis (23/9/2021). (ZULFADHLI/RIAU POS.CO)

ROHIL (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston menghadiri pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rohil tahun 2021-2026 di aula utama kantor Bappeda Rohil di Bagansiapiapi, Kamis (23/9).

Kegiatan itu dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman SS MH, para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rohil, Sekdakab HM Job Kurniawan AP MSi dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para staf ahli, serta undangan.


Ketua DPRD Maston menyampaikan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Hal itu juga disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dikatakan Maston, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, DPRD berperan dalam proses pembahasan rancangan awal RPJMD, rancangan akhir  dan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD.

"Adapun peran tersebut merupakan implementasi pelaksanaan dari salah satu fungsi, tugas dan wewenang dprd yakni fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Maston lagi.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook