BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) -- Seorang remaja inisial Al (17), nekat menjual narkoba jenis sabu, bersama Sutrisno alias Jarot (36) yang merupakan seorang residivis kasus yang sama. Warga Suka Rukum Gang Nuri, Bagan Batu, Bagan Sinembah, tersebut berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba di Sungai Buaya, Bagan Batu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan terkait penangkapan tersangka, Jumat (20/11/2020).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Jarot melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan guna mencari informasi yang akurat dimana posisi Jarot tersebut, akhirnya ditemukan saat hendak menjual sabu di daerah Sungai Buaya, Bagan Batu," kata Juliandi.
Pada pada saat ditangkap terangnya, Tim Opsnal melihat Jarot membuang satu plastik warna hijau. Setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik. Selain Jarot, ditangkap juga seorang remaja berinisial AL.
"Dari hasil interogasi, remaja tersebut bekerja sama dengan Jarot menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," kata Juliandi.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka, satu bungkus plastik warna hijau, satu plastik yang di dalamnya terdapat dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,69 gram.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi