ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang turut berperan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dalam hal ini di Kabupaten Rohil.
Peran strategis yang dimiliki oleh DPRD Rohil sendiri tentunya tidak terlepas dari tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPRD sesuai dengan amanat undang-undang serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD mempunya tugas dan wewenang di antaranya bersama dengan pemerintah daerah membentuk peraturan daerah, memberikan persetujuan terkait dengan rancangan peraturan daerah maupun mengenai anggaran pendapatan belanja daerah.
Sehingga secara luas tugas dan fungsi itu lebih dikenal oleh masyarakat sebagai fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan atau kontroling. Untuk pengawasan mencakupi tentang peraturan daerah yang ada maupun dalam hal penerapan, realisasi dari berjalannya penggunaan APBD yang berjalan setiap tahunnya.
Dengan pengawasan yang baik maka dipastikan akan memberikan dampak yang positif terhadap memastikan berjalannya setiap program yang telah disusun dan mendapatkan persetujuan bersama. DPRD sebagai lembaga maupun lewat setiap anggota dewan masing-masing dapat memberikan saran, kritikan dan masukan kepada pemerintah daerah mengenai program pembangunan yang dijalankan.
Hal itu sebagai masukan positif yang akan memberikan dampak terhadap membaiknya kinerja yang tengah dijalankan oleh pemerintah daerah melalui jajaran satuan kerja perangkat daerah yang ada, guna memacu pencapaian terutama yang menjadi skala prioritas untuk diwujudkan. (**)