ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH daerah Rokan Hilir (Rohil) diminta bisa memberikan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terkena dampak dari fenomena abrasi yang terjadi di tepian Sungai Rokan.
Salah satunya yang terdapat di wilayah Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil Jefri di sela berlangsungnya salah satu kegiatan sidang paripurna di DPRD Rohil, di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
Menurut Jefri, ada persoalan yang harus dituntaskan seperti legalitas kepemilikan rumah resetlemen korban abrasi tersebut, sebagai hak kepemilikan rumah atau sertifikat rumah.
Dimana, terangnya, untuk sertifikat rumah tersebut diketahui sudah ada yang memiliki sebagai penerima bantuan rumah resetlemen di Kelurahan Rimba Melintang sehingga dapat dianggap sebagai sertifikat kepemilikan namun untuk di wilayah Kepenghuluan Teluk pulau Hulu masih perlu diupayakan sertifikat sejenis.
‘’Kalau untuk di Teluk Pulau Hulu itu terdapat lebih kurang 100 rumah restlemen korban abrasi Sungai Rokan dan 50 persen sudah memiliki sertifikat rumah atau kepemilikan tanahnya sementara sebagian masih belum,’’ katanya.
Ia meminta pemerintah daerah dapat mencarikan solusi terkait persoalan itu, mengingat masyarakat yang sudah direlokasi itu sebelumnya memang telah memiliki rumah dan tanah atau lahan. Hanya saja mereka mesti terpaksa pindah karena adanya abrasi yang mengancam baik materi maupun nyawa.
‘’Mereka sudah direlokasikan karena menghindari dampak abrasi Sungai Rokan, makanya dipindahkan ke tempat baru dan ini mesti ditindaklanjuti dan difasilitasi agar tidak ada persoalan ke depannya,’’ kata Jefri.(adv)